REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali mengumumkan satu orang tersangka dalam penyidikan korupsi pertambangan timah PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Total tersangka sudah menjadi 11 orang.
Pada Senin (19/2/2024), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan RL sebagai tersangka terkait perannya selaku general manager opersional PT TIN. RL menjadi tersangka yang ke-11 dalam pengusutan korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 271,06 triliun sepanjang 2015-2023 tersebut.
“Hari ini, total ada 11 saksi yang kita periksa. Dan dari pemeriksaan, dan berdasarkan alat-alat pembuktian yang cukup, kita (penyidik) menetapkan satu satu inisial RL sebagai tersangka,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Senin (19/2/2024). “RL ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai general manager operasional dari PT TIN,” sambung Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik, pun langsung melakukan penahanan terhadap RL. Penyidik Jampidsus menjebloskan RL ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim). “Penahanan terhadap RL dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi menerangkan.
RL, adalah tersangka yang ke-11 dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang 2015-2023.
Sepanjang pekan lalu, pengusutan maraton yang dilakukan tim penyidikan Jampidsus, mengumumkan bergiliran 10 orang sebagai tersangka. Dua tersangka yang sudah ditetapkan, di antaranya adalah penyelenggara negara. Yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan Emil Emindra (EE).
MRPT ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021. Sedangkan EE ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah TBK 2017.
Pada hari yang sama (16/2/2024), Kuntadi juga mengumumkan tiga tersangka lainnya dari kalangan swasta. Mereka adalahi Suwito Gunawan (SG) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. MB Gunawan (MBG) ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Dan Hasan Tjhie (HT) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dari penyidikan lanjutan, pada Ahad (18/2/2024), penyidik Jampidsus kembali mengumumkan dua orang sebagai tersangka lainnya. Yakni, tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP, dan Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS. Para tersangka tersebut, merupakan hasil penyidikan lanjutan.
Karena Pada Selasa (6/2/2024), Jampidsus terlebih dahulu sudah mengumumkan Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP sebagai tersangka, bersama Achmad Albani (AA), selaku manager operational CV VIP. Para tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan sama, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini. Namun penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1/2024) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini