Kemenag (Jakarta) — Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun ekosistem antikorupsi melalui jalur pendidikan agama dan keagamaan. Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama siap sedia melakukan internalisasi nilai dan budaya antikorupsi kepada para peserta didiknya yang kemudian akan berdampak pada keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Komitmen Kemenag tidaklah berkurang. Membangun ekosistem antikorupsi melalui pendidikan pada madrasah dan satuan Pendidikan keagamaan merupakan salah satu komitmen tertinggi kami,” demikian pesan Menag yang disampaikan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam acara Rakornas Pendidikan Antikorupsi (PAK) 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Hadir, pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Inspektur Investigasi Kemendikbudristek Lindung Saut Maruli, para Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, para Pimpinan Perguruan Tinggi, para Kepala Dinas tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para praktisi pendidikan.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara terencana, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. Untuk itu, perlu sinergisitas dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan pendidikan antikorupsi yang berbasis pada budaya dan agama.
“Karena budaya dan agama merupakan bagian tidak terpisahkan dari manusia Indonesia,” kata Wamenag.
Kementerian Agama telah melakukan beberapa langkah strategis dalam rangka mewujudkan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dan program pendidikan. Pertama, sosialisasi dan publikasi pendidikan antikorupsi kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan.
“Sosialisasi dan publikasi ini penting untuk dilakukan agar pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya budaya korupsi sejak usia dini,” kata Wamenag.
Kedua, melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik setidaknya melalui dua pendekatan, yaitu dengan memperkaya bahan ajar dengan materi muatan pendidikan antikorupsi dan menyusun kurikulum tersendiri pendidikan antikorupsi.
“Misalnya, di jenjang pendidikan tinggi, materi pengajaran fiqih, diintensifkan untuk melakukan kajian mengenai korupsi dengan perspektif ushul fiqih. Oleh karenanya, di Fakultas Syariah di beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, kajian Fiqih Korupsi menjadi salah satu objek kajian yang intensif dilakukan,” ungkap Wamenag.
Ketiga, menstandarkan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dengan disusunnya dan ditetapkan Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan. Termasuk memerintahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kementerian Agama kabupaten/kota untuk intensif melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
“Semoga upaya kita tersebut akan membuahkan hasil yang positif. Sehingga, kita dapat berharap masa depan yang lebih cerah bagi keberadaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini. Negara Republik Indonesia yang bersih dari praktik korupsi yang akan berdampak pada meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia,” tandas Wamenag.