Jakarta–
Pemuda berinisial RS (20) diamankan Satreskrim Polres Merangin karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.
Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah mengatakan tersangka RS (20) warga Bangko, Merangin itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya usai melarikan diri dari Sumatera Barat, Kamis (25/1).
“Benar, tim Satreskrim Polres Merangin kemarin mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Alamsyah dilansir detikSumbangsel, Sabtu (27/1/2024).
Kasus asusila itu terjadi berawal pada 8 Juli 2023 lalu. Saat itu, pelaku meminta korban yang merupakan pacarnya untuk video call.
Korban sempat menolak permintaan kekasihnya itu. Namun dengan bujuk rayu, korban menuruti permintaan pelaku.
“Saat melakukan video call itu, direkam oleh tersangka RS ini,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)