Jakarta–
Komnas HAM memaparkan sejumlah aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima selama 2023. Total ada 5.301 berkas pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM dari Indonesia dan luar negeri.
“Terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran di tahun 2023, Komnas HAM telah menerima 5.301 berkas pengaduan dari seluruh Indonesia dan luar negeri,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).
Dari 5.301 berkas aduan tersebut, 2.753 di antaranya dugaan pelanggaran HAM yang diadukan. Jumlah tersebut telah turun dibanding pada 2022, dengan 3.190 aduan.
“Dari 5301, kami analisis ada 2.753 dugaan pelanggaran HAM yang diadukan, selama 2023. Memang turun dibanding tahun sebelumnya, tahun 2022 itu ada 3.190 dugaan pelanggaran HAM,” katanya.
Meski mengalami penurunan aduan, substansi pelaporan masih sama, yaitu ketidakprofesionalan prosedur aparat penegak hukum.
“Tapi dari substansi masih tetap sama, kami menerima pengaduan yang paling banyak adalah terkait ketidakprofesionalan prosedur oleh aparat penegak hukum,” sebut Parulian.
Sedangkan pihak yang diadukan mulai dari kepolisian, korporasi, hingga pemda. Meski begitu, dia menegaskan bahwa semua itu masih sekadar dugaan.
“Kemudian korporasi 412 (diadukan). Pemda 301 (diadukan). Ini baru dugaan saja,” sebutnya.
(ial/aik)