Jakarta–
Polisi resmi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Polisi mengungkapkan Yudha Arfandi 12 kali menenggelamkan Dante di dalam kolam renang. Hal itu ia lakukan dengan waktu yang bervariatif.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Yudha sempat membuat gelagat mencurigakan di dalam kolam renang. Yudha sempat menoleh ke kiri dan ke kanan sesaat sebelum menenggelamkan Dante.
“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” kata Kombes Wira kepada wartawan, Senin (12/2).
Kombes Wira mengatakan Dante ditenggelamkan selama 12 kali di dalam kolam renang tersebut. Korban ditenggelamkan dalam waktu bervariatif.
“Dengan durasi waktu yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkapnya.
Dante pada saat itu berusaha berenang ke tepian untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi, tersangka Yudha selalu mencegahnya.
“Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih ke tepi kolam,” katanya.
Yudha kemudian mengangkat Dante ke tepi kolam. Petugas kolam renang datang dan memberikan pertolongan pertama kepada Dante.
“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan ke tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih kemudian korban dinyatakan meninggal,” paparnya.
Simak Video ‘Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante’:
Saksikan Live DetikPagi:
Baca di halaman selanjutnya: jeratan pasal pembunuhan berencana….