BSSN: Ransomware Masih Jadi Ancaman Sektor Keuangan di Tahun 2023

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap sektor keuangan jadi satu di antara industri yang paling rentan terhadap kejahatan siber. 

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan Perdagangan dan Pariwisata BSSN, Edit Prima mencatat tren anomali trafik internet Indonesia menunjukkan angka fantastis pada 2021 sebanyak 1,6 miliar kejadian.

Disusul pada tahun 2022 sebanyak 976,4 juta kejadian, dan 2023 sebanyak 151,4 juta kejadian.

Hal ini diungkap Edit dalam acara ‘The Finance Executive Forum: The Future of Digitalization and Cyber Crime Mitigation Towards 2045’.

“Sektor keuangan menempati urutan ketiga setelah administrasi pemerintahan dan energi, sebagai sektor yang paling banyak mengalami anomali internet,” kata Edit dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan, sektor keuangan modern saat ini bergantung pada pemanfaatan teknologi dan platform digital. 

Dampak serta risiko yang ditimbulkan atas ketergantungan tersebut membuka peluang ancaman siber, seperti pencurian data, peretasan terhadap sistem, dan pelumpuhan seluruh sistem operasional jasa penyedia layanan keuangan.

“Serangan ransomware masih menjadi ancaman di sektor keuangan pada tahun 2023 dan BSSN mencatat dari 160 juta anomali malware, sebanyak 966.533 terindikasi ransomware,” jelas dia.

Baca juga: BSSN Lakukan Forensik Digital Usut Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024

Berkenaan dengan itu diperlukan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko keamanan informasi di lembaga penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). 

Para pemain industri juga dinilai perlu mempertimbangkan langkah proaktif dengan melakukan evaluasi tata kelola teknologi dan menerapkan standar keamanan informasi seperti ISO 27001:2013. 

Sebagai contoh, salah satu penyedia infrastruktur sistem pembayaran, Jalin, telah tersertifikasi ISO 27001:2013 dan ISO 9001:2015. 

Selain itu, Jalin juga memperoleh sertifikasi Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS) versi 3.2.1 dan Payment Card Industry Personal Identification Number (PCI-PIN) versi 3.1 dari Network Intelligence Pvt. Ltd, sebuah lembaga siber global yang menjadi standar asesor pada industri pembayaran. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *